Kamis, 28 November 2013

Tulisan Etika Bisnis (Bab 11)



ETIKA PASAR BEBAS

Keuntungan moral pasar bebas
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia
sistem ekonomi yang berlaku pada pasar yang bebas menjamin keadilan dengan jaminan perlakuan yang sama bagi bagi seluruh pelaku ekonomi. ini memang menjadi satu sistem yang baik walau beberapa negara tetap memberikan proteksi kepada beberapa produk andalan negrinya. kalau tidak ada proteksi, dikhawatirkan rakyat akan semakin menderita. aturan di dalam pasar bebas dilakukan secara trnasparan dan objektif . dalam beberapa hal, kondisi ini memang berlaku dan sangat ketat. masyarakat semakin cerdas dan mereka tidak peduli satu produk berasal dari mana, yang penting produk itu murah tapi berkualitas. pemerintah terkadang juga mencoba menghadang tumbuhkembangnya satu produk yang lebih baik dari satu negara demi pertumbuhan produk yang sama dari dalam negri walaupun kualitas ny kurang.
pasar bebas member peluang yang optimal serta persaingan bebas yang sehat dan wajar. pasar yang bebas akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi. asalkan ia mempunyai produk yang bagus dengan pelayanan dan harga yang bersaing, ia juga bisa ikut dalam pertempuran di gelanggang pasar yang bebas. pasar bebas dapat memberikan peluang optimal untuk mewujudkan kebebasan manusia. hal ini juga menyebabkan begitu banyak orang mendorong terwujudnya pada pasar seperti ini.


­KEBIJKAN PEMERINTAH TERHADAP “PASAR PERDAGANGAN BEBAS”
Dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, suatu kebijakan dari pihak pemerintah perlu diberlakukan untuk tercapainya suatu pertumbuhan ekonomi dan stabilitas yang selalu berarah positif, disini ada beberapa kebijakan dari pemerintah dalam perdagangan international atau perdagangan bebas.

1. Bea Cukai
2. Pajak
3. Tarif
4. Quota
5. Penunjukan Importir
6. Subtitusi Impor


Alasan diadakannya perdagangan International atau perdagangan Bebas yaitu :
1 Teori Klasik yang membahas tentang suatu keungulan Absolut yang dikemukakan oleh adam smith serta tentang efisiensi,ongkos produksi yang dikemukakan oleh david ricardo
2. Teori Moderen yang menyatakan faktor produksi pada modal dan jumlah tenaga kerja yang banyak.
Beberapa kebijakan dalam mengatur laju expor yaitu dengan cara :

1. Diversifikasi
   a. Memperluas Pangsa pasar
   b. Perbaikan Mutu
   c. Menambah jenis barang
2. Devaluasi yaitu kebijakan dalam hal menurunkan nilai mata uang
3. Subsidi + Premi Expor
4. Kestabilan harga harga didalam negeri
Oleh : Rahmat Hidayatullah. Dewasa ini, masyarakat Indonesia masih mengalami kebingungan mengenai kebijakan pemerintah di bidang ekonomi tentang Perdagangan Bebas. Kebijakan ini seperti dua sisi mata koin, di satu sisi menguntungkan Negara untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi para pengangguran di Indonesia yang jumlahnya tergolong masih besar, di sisi lain secara tidak langsung, pemerintah mengabaikan kesejahteraan rakyat di banyak sektor, terutama sektor usaha kecil menengah, dan pertanian.
Berdasarkan data dari pusat statistik Indonesia (BPS), Angka kemiskinan di Indonesia mencapai 35 juta orang atau 13,33 persen dari jumlah penduduk yang mencapai sekitar 237 juta jiwa, sedangkan Bank Dunia melaporkan kemiskinan di Indonesia masih berkisar sekitar 100 juta.
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Contohnya untuk usaha kecil dan menengah dibidang tekstil, dimana untuk daerah China, Hongkong ataupun Taiwan mengimpor barang ke Indonesia dengan harga yang sangat murah, karena di Negara mereka, proses produksi dilakukan dengan cara massal, sehingga dapat menekan biaya produksi.Hal hal seperti ini menyebabkan rakyat Indonesia belum siap untuk menghadapi situasi perdagangan bebas ini. Belum lagi kemampuan Negara Negara seperti China dan Hong Kong melihat kondisi pasar di Indonesia yang cenderung sangat konsumtif, dalam artian lebih mementingkan model daripada kualitas bahan.
Kebijaksanaan di Bidang Impor
•           Kebijakan mengenai tarif bea masuk komoditi: Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KMK.01/2002    s/d/ No. 100/KMK.01/2002. Bea masuk untuk garment ditetapkan antara 15% s/d 20%.
•           Kebijakan mengenai barang yang diatur tataniaganya: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 642/MPP/Kep/9/2002. Impor gombal baru dan bekas (Ex. 6310.90.000) yang sebelumnya boleh diimpor oleh importir umum limbah (IU Limbah) menjadi dilarang sama sekali.
Kebijakan di bidang impor dan ekspor juga masih diarahkan untuk melindungi industri garment tersebut, antara lain dengan mengenakan bea masuk yang cukup tinggi terhadap produk impor (antara 15% – 20%), melarang impor gombal baru maupun bekas dan memberi kemudahan ekspor bagi produsen yang berniat mengekspor produknya. Mengingat produk garment adalah produk yang dikenakan kuota oleh beberapa negara importir maka pemerintah, melalui serangkaian kebijakan, berusaha mengatur agar kuota ekspor tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.



Kebijaksanaan di Bidang Ekspor
• Kebijakan mengenai ketentuan umum di bidang ekspor: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 575/MPP/Kep/VIII/2002. Tekstil dan Produk Tekstil (Ex HS 4202, 5001s/d 6310, Ex 6405), khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki) termasuk ke dalam barang yang diatur ekspornya.
•Kebijakan mengenai kuota: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 311/Mpp/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil Dan Produk Tekstil. Seperti diketahui, beberapa negara importir menerapkan sistem kuota untuk impor tekstil dan produk tekstil mereka. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kuota dan manajemen kuota yang transparan agar pemanfaatan kuota lebih optimal, memberi kemudahan serta lebih memberi kepastian bagi dunia usaha.
Kebijakan Kuota
Dalam perdagangan internasional, penerapan kuota TPT oleh beberapa negara tertentu dianggap membantu memperluas perdagangan global. Hal ini karena negara eksportir secara lama kelamaan akan kehabisan kuota, yang akan mendorong para buyer untuk mencari negara baru yang belum memperoleh hambatan kuota. Dengan semakin meningkatnya ekspor, negara produsen baru tersebut lambat laun akan dikenai kuota juga. Hal ini akan mendorong para buyer untuk mencari negara baru lagi yang masih belum terkena kuota.
Bagi pengusaha garment, adanya kebijakan kuota tersebut cenderung merugikan karena mereka harus mendapatkan jatah kuota untuk dapat mengekspor ke negara-negara kuota meskipun mereka telah memperoleh order dari buyer. Hal itu menimbulkan potensi kerugian bagi pengusaha karena sebenarnya mereka mampu memenuhi order tersebut. Potensi kerugian juga dapat timbul karena buyer mengalihkan order ke negara lain karena takut bahwa kuota untuk komoditi yang dipesannya telah terlampaui.


Sumber                                :
http://rayvictory.wordpress.com/2012/05/25/dampak-kebijakan-terhadap-perdagangan-internasional/

Tulisan Etika Bisnis (Bab 10)



IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

Salah satu topik dari etika bisnis yang banyak mendapat perhatian sampai sekarang, yaitu mengenai iklan. Sudah umum diketahui bahwa abad kita ini adalah abad informasi. Iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat. Karena kecenderungan yang berlebihan untuk menarik konsumen agar membeli produk tertentu dengan memberi kesan dan pesan yang berlebihan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral, iklan sering menyebabkan citra bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu menipu, dan karena itu seakan antara bisnis dan etika ada jurang yang tak terjembatani.
Kebudayaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa, kebudayaan serba instant dan kebudayaan serba tiruan. Iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak di jual kepada konsumen. Dengan ini iklan berfungsi mendekatkan konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa di jual kepada konsumen. Pada hakikatnya secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang konsumen dapat dijual kepada konsumen.

DEFINISI IKLAN
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi barang, jasa, perusahaan dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, relasi publik, penjualan, dan promosi penjualan.
Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea-idea, institusi-institusi tau pribadi-pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut.
Iklan adalah salah satu alat pemasaran yang penting. Dengan iklan perusahaan ingin menarik perhatian calon konsumen tentang barang atau jasa yang ditawarkannya. Banyak orang memutuskan membeli suatu barang atau jasa karena pengaruh iklan yang sedemikian atraktif tampilan visualnya. Kecermatan menimbang dan rasionalitas pemikiran seringkali ‘kalah wibawa’ dengan semangat hedonis yang ditawarkan iklan. Tapi selalu saja banyak orang yang kemudian kecewa, karena spesifikasi atau manfaat barang yang dibeli tidak seperti  yang ditawarkan.
Iklan mempunyai andil besar dalam menciptakan citra bisnis baik secara positif maupun negatif. Iklan ikut menentukan penilaian masyarakat mengenai baik buruknya kegiatan bisnis. Sayangnya, lebih banyak kali iklan justru menciptakan citra negatif tentang bisnis, seakan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu, kegiatan yang menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, yaitu keuntungan. Ini karena iklan sering atau lebih banyak kali memberi kesan dan informasi yang berlebihan, kalau bukan palsu atau terang-terangan menipu, tentang produk tertentu yang dalam kenyataannya hanya akan mengecoh dan mengecewakan masyarakat konsumen. Karena kecenderungan yang berlebihan untuk menarik konsumen agar membeli produk tertentu dengan dengan memberi kesan dan pesan yang berlebihan tanpa memperhatikan berbagai norma  dan nilai moral, iklan sering menyebabkan citra bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu-menipu, dan karena itu seakan antara bisnis dan etika ada jurang yang tak terjembatani.

Citra ini semakin mengental dalam sistem pasar bebas  yang mengenal kompetisi yang ketat di antara banyak perusahaan dalam menjual barang dagangan sejenis. Dalam sistem ekonomi di mana belum ada diversifikasi besar-besaran atas barang dagangan, hampir terdapat monopoli alamiah dari satu atau dua perusahaan saja jenis barang tertentu sehingga iklan belum sepenuhnya menjadi persoalan etis yang serius. Dalam pasar bebas di mana terdapat beragam jenis barang dan jasa, semua pihak berusaha dengan segala cara untuk menarik konsumen atau pembeli.

Iklan komersil kadang didefinisikan sebagai salah satu bentuk “informasi” dan yang memasang iklan adalah “yang memberi informasi.” Implikasinya fungsi iklan adalah untuk memberikan informasi kepada konsumen.  Salah satu hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari separuh iklan televisi tidak memuat informsi tentang produk yang diiklankan dan hanya separuh  dari emua iklan di majalah yang memberikan lebih dari satu informasi. Kita lihat beberapa banyak informasi yang diberikan dari iklan-iklan berikut ini :
“Connect with style” (handphone Nokia)
“Malboro Country” (rokok Malboro)
“Inside every woman is a glow just waiting to come out” (sabun Dove)
Iklan sering tidak memuat banyak informasi objektif karena alasan yang sederhana, yaitu bahwa fungsi utamanya bukan untuk memberikan informasi yang tidak bias. Dan fungsi sesungguhnya adalah untuk menjual sebuah produk kepada para calon pembeli dan apa pun informasi yang dibawa iklan tersebut sifatnya hanya sebagai tambahan dari fungsi dasar dan biasanya informasi tersebut ditentukan oleh fungsi dasar.
Salah satu cara lain yang lebih baik untuk mengarakteristikkan iklan komersial adalah dalam kaitannya dengan hubungan pembeli-penjual. Iklan komersial dapat didefinisikan sebagai jenis komunikasi tertentu antara penjual dengan calon pembeli. Dan jenis komunikasi ini berbeda dari komunikasi dalam dua hal. Pertama, iklan ditujukan pada khalayak ramai yang berbeda dari pesan yang disampaikan pada individu. Karena sifat publik tersebut, iklan bisa dipastikan memiliki pengaruh-pengaruh sosial yang luas.
Kedua, iklan dimaksudkan untuk mendorong sebagian orang yang melihat atau membacanya untuk membeli produk yang dimaksudkan. Iklan dikatakan berhasil memenuhi tujuan itu dalam dua cara; (a) dengan menciptakan keinginan dalam diri konsumen untuk membeli produk yang dimaksud dan (b) dengan menciptakan keyakinan dalam diri konsumen bahwa produk tersebut merupakan sarana untuk memenuhi keinginan yang telah ada dalam diri konsumen.
Iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen dengan kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen.Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.Dengan kata lain,pada hakikatnya secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang konsumen dapat dijual  kepada konsumen.
            Untuk melihat persoalan iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting, yaitu fungsi iklan, beberapa persoalan etis sehubungan dengan iklan, arti etis  dari menipu dalam iklan dan kebebasan konsumen

1.     Fungsi iklan
Pada umumnya kita menemukan dua pandangan berbeda mengenai fungsi iklan.Keduanya menampilkan dua model iklan yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing ,yaitu iklan sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.

a.      Iklan sebagai Pemberi Informasi
Pendapat pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini adalah  bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral untuk membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti  brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya. Ketiga, bintang iklan.
Dalam perkembangan di masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga, peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.

b.      Iklan sebagai pembentuk pendapat umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan dilihat sebagai suatu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk. Dalam hal ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda  politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk itu. Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif, dan tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan manipulatif.
Secara etis, iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia. Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga kadang-kadang sulit untuk dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas antara manipulasi terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit ditentukan.
Untuk bisa membuat penilaian yang lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita bedakan dua macam persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional. Persuasi rasional tetap mengahargai otonomi atau kebebasan individu dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak menghiraukan otonomi atau kebebasan individu.
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen itu. Persuasi rasional bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran dari argumen itu.yang penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan iklan,itu berati bahwa iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih menekankan isi iklan yang mau disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang ditonjolkan dan dengan demikian konsumen terdorong untuk membeli produk tersebut.maka,iklan semacam itumemang berisi informasi yang benar,hanya saja kebenaran informasi tersebut ditampilkan dalam wujud yang sedemikian menonjol dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk membelinya.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.
Berbada dengan persuasi rassional, non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak pada argumen yang berifat rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang di pentingkan adalah kesan yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara (desahan), mimik, lampu, gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak diperhatikan dengan baik.
Iklan yang menggunakan cara persuasi dianggap tidak etis kalau persuasi itu bersifat non-rasional. Pertama, karena iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa yang sebenarnya, melainkan memanipulasi aspek psikologis manusia melalui penampilan iklan yang menggiurkan dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan semacam ini merongrong kebebasan memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan didorong secara halus untuk mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar pertimbangan yang rasional dan terbukti kebenaranya.  

2.      Beberapa Persoalan Etis
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-rasional. Pertama, iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia. Dalam banyak kasus ini jelas sekali terlihat. Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk membeli produk tertentu. Banyak pilihan dan pola konsumsi manusia modern sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan, khususnya iklan manupulatif dan persuasif yang tidak rasional. Ini justru sangat bertentangan dengan imperatif moral Kant bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat demi kepentingan lain di luar dirinya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada fenomena iklan manipulatif, manusia benar-benar menjadi objek untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan tidak sekedar di beri informasi untuk membantunya memilih produk tertentu.
Kedua, dalam kaitan dengan itu, iklan manipulatif dan persuasif non-rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif. Secara ekonomis hal ini tidak baik karena dengan demikian akan menciptakan permintaan ikut menaikkan daya beli masyarakat. Bahkan, dapat memacu prduktivitas kerja manusia hanya memenuhi kebutuhan hidupnya yang bertambah dan meluas itu. Namun, di pihak lain muncul masyarakat konsumtif, di mana banyak dari apa  yang dianggap manusia sebagai kebutuhannya sebenarnya bukan benar-benar kebutuhan.
Ketiga, yang menjadi persoalan etis yang serius adalah bahwa iklan manipulatif dan persuasif non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra memiliki barang sebagaimana ditawarkan iklan. Ia belum merasa diri penuh kalau belum memakai minyak rambut seperti diiklankan bintang film terkenal, dan seterusnya. Identitas manusia modern lalu hanyalah identitas massal, serba sama, serba tiruan, serba polesan, serba instan.
Keempat, bagi masyarakat Indonesia dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang tinggi, iklan merongrong rasa keadilan sosial masyarakat. Iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial di mana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sadar hidup. Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang miskin.
Kendati dalam kenyataan praktis sulit menilai secara umum etis tidaknya iklan tertentu, ada baiknya kami paaparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan. Pertama, iklan tdak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen. Masyarakat dan konsumen tidak boleh diperdaya oleh iklan untuk membeli produk tertentu. Mereka juga tidak boleh dirugikan hanya karenatelah diperdaya oleh iklan tertentu. Kedua, iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia. Ketiga, iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan, khususnya secara kasar dan terang-terangan. Keempat, iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas: tindak kekerasan, penipuan, pelecehan seksual, diskriminasi, perendahan martabat manusia dan sebagainya.

3.     Makna Etis Menipu dalam Iklan
Entah sebagai pemberi informasi atau sebagai pembentuk pendapat umum, iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentukk bukan terutama karena bunyi atau penampilan iklan itu sendiri, melainkan terutama terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan apa yang disampaikan dalam iklan itu, entah secara tersurat ataupun tersirat. Karena itu, iklan sering dimaksudkan sebagai media untuk mengungkapkan hakikat dan misi sebuah perusahaan atau produk.
Prinsip etika bisnis yang paling relevan di sini adalah prinsip kejujuran, yakni mengatakan hal yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan banyak orang, melainkan juga pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa iklan yang dan karena itu secara moral dikutuk adalah iklan yang secara sengaja menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan maksud menipu atau yang menampilkan pernyataan yang bisa menimbulkan penafsiran yang keliru pada pihak konsumen yang sesungguhnya berhak mendapatkan informasi yang benar apa adanya tentang produk yang ditawarkan dalam pasar. Dengan kata lain, berdasarkan prinsip kejujuran, iklan yang baik dan diterima secara moral adalah iklan yang mem beri pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.

4.     Kebebasan Konsumen
Setelah kita melihat fungsi iklan, masalah etis dalam iklan, dan makna etis dari menipu dalam iklan, ada baiknya kita singgung sekilas mengenai peran iklan dalam ekonomi, khususnya pasar. Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dan konsumen. Secara lebih konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklananan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai pihak: ahli etika, konsumen (atau lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus berarti merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar punya komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, kalau ini pun tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis, dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah, melalui departemen terkait, untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat.


Sumber :
http://otnayi.blogspot.com/2011/12/iklan-dan-dimensi-etisnya.html