ABSTRAKSI
Agung Nugroho. 18210851
ETIKA DALAM
MENULIS DI MEDIA INTERNET
Tugas
Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci :
Etika. Kode Etik. Menulis di Internet
Media menulis saat ini berbeda dengan
dulu, media menulis saat ini adalah internet, dengan internet masyarakat bisa
mendapatkan informasi dan memberikan informasi yaitu salah satunya dengan
berupa tulisan. Beberapa contoh media menulis diinternet adalah blog, website,
email, facebook, twitter dan masih banyak lagi. Menggunakan media internet ini
masyarakat dapat berbagi tulisan ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh
dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur
apa saja yang dilarang dalam menulis di internet dan yang patut di
perhatikan. Tujuan penulisan tugas ini adalah untuk mengetahui undang-undang
yang berlaku di Indonesia tentang menulis di media internet dan untuk
mengetahui aturan-aturan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam menulis di
media internet. Dari hasil penelitian diketahui bahwa undang-undang transaksi
elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 yaitu UU ITE pada BAB VII pasal
27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Selanjutnya
mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media
internet yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan terhadap informasi
elektronis, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system
elektronis, tidak memanipulasi tulisan atau dokumen, tidak mengandung unsur
SARA, tidak mengandung unsur pornografi, menggunakan EYD yang benar, dan selalu
mencantumkan sumber tulisan apabila diambil dari tulisan orang lain .
Daftar Pustaka
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dimasa sekarang ini
Internet
mungkin sudah tidak asing lagi bagi hampir seluruh masyarakat di dunia. Apalagi
seiring perkembangan teknologi, internet sangat berperan penting. Internet
dapat menyatukan hal – hal yang mungkin nampak jauh menjadi lebih dekat. Hal
ini dibuktikan dengan banyaknya social media yang berkembang pesat seperti
Facebook, Twitter, Instagram, Path, dsb. Berbagai macam informasi juga bisa di
dapat melalui internet. Hal itu bisa didapat karena banyaknya orang yang
menulis di internet. Di internet kita bebas untuk mengutarakan opini atau
pendapat dengan cara menulis di media yang telah tersedia. Untuk
berkomunikasi di Internet ataupun Social media tentu ada beberapa aturan
seperti layaknya kita berkomunikasi sehari-hari. Aturan tersebut bisa dikatakan
sebagai etika.
Berbicara
mengenai etika, etika adalah sesuatu yang tidak pernah lepas dalam kehidupan
kita. Dalam keluarga pun, kita harus mempunyai etika. Dalam lembaga pendidikan,
kita juga terikat dengan etika, begitu pula dalam lingkungan sosial masyarakat
kita ini, etika juga diperlukan. Etika hukumnya wajib dan sangat diperlukan
demi kelangsungan hidup masyarakat ini.
Mengingat pentingnya cara beretika menulis di media internet harus
lebih diperhatikan etika menulis dengan baik dan benar. Hal
inilah yang membuat penulis tertarik untuk membahas masalah etika menulis di
media internet, dengan cara ETIKA DALAM MENULIS DI MEDIA INTERNET.
Perumusan
Masalah
- Undang-undang apakah yang mengatur tentang menulis di internet yang telah disahkan di Indonesia?
- Apa saja perbuatan yang dilarang untuk menulis sebuah tulisan di internet ?
Batasan
Masalah
Penulis
membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada etika dan kode etik menulis di
media internet.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang akan dicapai
dalam penelitian ini adalah :
- Mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang menulis di media internet.
- Mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet
Metode
Penelitian
Objek
Penelitian
Objek penelitian ini adalah Media
Internet (blog, website, email, facebook, twitter dan yang lain)
Data
Data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder berupa
data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik
menulis di internet.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani
‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg
baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang
yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika juga berasal dari kata
‘Ethikos’ (Yunani Kuno) yang berarti timbul dari kebiasaan yaitu sebuah sesuatu
dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Etika berkembang menjadi studi
tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda,
yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya.
Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan
ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak
manusia (Sumaryono, 1995).
Pengertian Menulis
Menulis dapat diartikan sebagai
kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media
penyampai. Menulis berarti mengekspresikan secara tertulis gagasan, ide,
pendapat, atau pikiran dan perasaan (Tarigan, 1986). Sumarno (2009)
mengungkapkan pendapatnya mengenai menulis yaitu meletakan simbol grafis yang
mewakili bahasa yang di mengerti orang lain. Menurut Semi (2007) mengungkapkan
pengertian menulis dalam bukunya yaitu suatu proses kreatif memindahkan gagasan
ke dalam lambing-lambang tulisan.
Berdasarkan beberapa pendapat,
disimpulkan menulis merupakan kegiatan berupa penuangan ide/gagasan dengan
kemampuan yang kompleks melalui aktivitas yang aktif dan produktif dalam bentuk
symbol huruf dan angka secara sistematis sehingga dapat dipahami oleh orang
lain.
Pengertian Internet
Internet adalah media elektronik
dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu
arah maupun timbale balik secara online (terhubung langsung). Internet
merupakan integrasi dari berbagai peralatan tekhnologi komunikasi dan jaringan
computer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor signal, kontroler)
yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (computer, telepon genggam,
instrumentasi elektronik, dan lain lain) yang tersebar diseluruh penjuru dunia
secara interaktif.
Hubungan Etika dengan Internet
Etika di internet dikenal dengan
istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam
menggunakan internet. Etika lebih erat kaitannya dengan kepribadian
masing-masing. Jadi tidak semua pengguna internet menaati aturan tersebut.
Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Etika yang baik
menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi seseorang mengenai
aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya.
METODE
PENELITIAN
Objek
Penelitian
Objek
penelitian ini adalah Media Internet (blog, website, email, facebook, twitter
dan yang lain)
Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis
adalah data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data
tentang etika dan kode etik menulis di internet.
PEMBAHASAN
Etika Menulis di
Internet
Di era media informasi dan teknologi
saat ini memungkinkan semua orang dapat dengan mudah menyuarakan buah
pikiran mereka, melalui media internet saat ini telah merubah perilaku
masyarakat dalam hal menulis, dahulu kita diperkenalkan dengan istilah “DIARY”
yang merupakan catatan pribadi seseorang, saat ini hal semacam tersebut telah
semakin hilang dengan adanya blog sebagai media penuangan ide pemikiran,
aspirasi, hingga curthatan pribadi. Ditambah dengan semakin banyaknya media
jejaring social yang menambah “daftar tunggu” dari penuangan “apa yang sedang
anda pikirkan”. Saat ini, Segala sesuatu mudah untuk dilihat oleh setiap orang,
hal tersebut telah menimbulkan efek negatif ataupun efek positif . dari segi
positif, media internet akan menjadi sumber informasi tanpa batas, sebagai
contoh ketika Si A memposting artikel mengenai tips perawatan laptop pada
halaman blognya, pada waktu dan tempat berbeda Si B sedang mencari informasi
mengenai Perawatan Laptop, hal tersebut akan menjadi sebuah kebermanfaatan
bersama. dari hal tersebut menjadikan manfaat menulis di Internet memberikan manfaat
yang luar biasa. Namun dari Menulis pada Menia internet juga memiliki efek
negatif, ketika seseorang memposting sesuatu yang berbau SARA pasti akan
menimbulkan suasana yang tidak mengenakkan dan pada akhirnya suasana di dunia
dapat dibawa ke dalam dunia nyata dan akan berlanjut dengan kericuhan. Oleh
karena itu etika dalam berinternet khususnya menulis diharapkan agar di
perhatikan dan ditaati. Pada kegiatan “etika menulis blog” yang dihadiri oleh
para blogger yang berjumlah 100 orang telah mengeluarkan 12 kesepakatan yang
diharapkan dapat dijalankan oleh para pengguna internet dan blogger dalam
hal menjaga etika meunulis di media internet. Berikut 12 kesepakatan
etika menulis di blog:
1. Menghargai dan menjunjung tinggi
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme,
pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang
lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak lain
dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan atau
gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan dan
kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya
menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan
menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming melalui
kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa
saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada website
atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar
yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik
dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi
kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang
telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat
tulisan di blog dan dapat di terbawa pada dunia kenyataan menimbulkan
ditangis menjadi bagian dari dunia, melalui media internet setiap orang
dapat menyuarakan buah pikiran mereka. Media internet saat ini telah memiliki
banyak jenis, seperti media jejaring social, blog ataupun dengan mudah masuk
pada dunia tanpa batas, perilaku masyakat saat ini telah berubah dalam hal
menulis, dahulu pada era.
Selain 12 kesepakatan para blogger
diatas, pemerintah RI telah mengeluarkan aturan atau kaidah hukum
mengenai etika menulis di Internet yang sudah di Undang-undangkan yang
ditetapkan pada tahun 2008. Aturan tersebut adalah undang-undang informasi dan
transaksi elektronik atau UU ITE
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang
menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat
dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya
tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Semoga informasi diatas dapat
bermanfaat bagi kita sebagai pengguna media internet.
Cara Menulis yang Baik
1. Gunakan bahasa yang sopan.
2. Jangan berteriak-teriak. Menulis dengan mengaktifkan huruf besar (kekunci Caps Lock) dapat
diartikan sebagai pertanda kemarahan
dan kurang ajar. Orang mungkin menganggap anda sebagai pengguna internet
yang tidak baik, atau tidak sopan sama sekali. Anda tentu pergi sekolah dan
belajar membuat karangan, jadi gunakan ilmu tersebut. Gunakan huruf besar dan
kecil pada tempatnya.
3. Kenali dengan siapa anda bicara Salah satu siasat perang Tzun Zu (atau Shin Zui ya? ) adalah “kenali dirimu dan kenali lawanmu maka kau akan selamat dalam pertempuran”.
3. Kenali dengan siapa anda bicara Salah satu siasat perang Tzun Zu (atau Shin Zui ya? ) adalah “kenali dirimu dan kenali lawanmu maka kau akan selamat dalam pertempuran”.
4. Jangan berlebihan
Lebay adalah bahasa gaul yang saat ini sedang ngetrend.
Berlebihan dalam memakai tanda baca dan huruf. Biasanya anak2 remaja yang
menggunakan “teknik” ini. beberapa
bagi sebagain orang mungkin menganggap paduan huruf dan simbol membuat tulisan menjadi lebih menarik. Tapi dari pengalaman , tak sedikit pula orang yang uring-uringan mendapat SMS seperti itu. Bisa rumit kalau urusan bisnis menggunakan teknik seperti itu.
bagi sebagain orang mungkin menganggap paduan huruf dan simbol membuat tulisan menjadi lebih menarik. Tapi dari pengalaman , tak sedikit pula orang yang uring-uringan mendapat SMS seperti itu. Bisa rumit kalau urusan bisnis menggunakan teknik seperti itu.
5. Beri judul yang sesuai dan
deskriptif.
6. Jangan langsung mengklaim bahwa kesalahan ada pada pihak lain.
Etika
dan kode dalam menulis di internet :
1.Jagalah nama baik Anda di internet seperti
Anda menjaganya di kehidupan nyata. Banyak orang melakukan itu karena
mereka merasa kalau di internet tidak dikenali.
2.Perhatikan kondisi sosial yang ada
dilingkungan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
3. Jangan menulis kata-kata yang berbau SARA. Hal tersebut akan
memicu terjadinya pertikaian
4. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
5.Jika ingin mengambil karya tulis orang lain,
harus dituliskan sumbernya.
6.Jangan melakukan flood. Flood ini
maksudnya mengulang posting yang sudah kita postingkan.
7.Gunakan
bahasa yang baik dan sopan dalam berbahasa atau gambar tidak mengandung
pornoaksi.
8.Mempunyai
maksud dan hal yang baik demi masyarakat.
9.Sifat
menulis yang dicurahkan banyak memberi manfaat ketimbang hal yang bertele-tele.
10.Tidak
berkesinambungan hal-hal yang itu-itu saja.
11.Lebih
baik memiliki perluasan makna yang tepat.
12.Adanya
ketepatan berita yang ditentukan atau dimuat dalam sebuah wadah.
Etika
dan kode dalam menulis di koran/majalah (jurnalis):
1.Harus
berdasarkan pada fakta yang ada dimasyarakat sekitar sehingga menghasilkan
berita yang lebih kongkrit.
2.Akurat
yang dibicarakan tentang masalah yang berlaku tidak dilebih-lebihkan atau
dikurang-kurangi.
3.Memiliki
keaktualan informasi yang ada.
4.Sudah
melakukan observasi atau pengamatan.
5.Lebih
berimbang dan tidak memihak kepentingan tertentu.
6.Menulis
yang baik tidak mengandung SARA dan pornoaksi.
7.Lebih
objektif dalam pengadaan berita yang ada.
8.Menuliskan
tempat kejadian,tanggal,dan peristiwa yang ada.
9.Menghormati
narasumber yang ada.
10.Sudah
melakukan riset terlebih dahulu dalam aktualisasi data/imformasi yang kita
dapat.
11.Menghargai
sumber yang ada.
12.Tidak
melakukan kekerasan menulis dalam kelompok atau organisasi yang memihak kearah
tidak baik.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Menulis sebuah tulisan di media internet harus memiliki
etika yaitu dengan melihat undang-undang yang ada atau yang berlaku di
Indonesia tentang media elektronik. Undang-undang transaksi elektonik yang
telah disahkan pada tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat
satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Selanjutnya untuk mengetahui
hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet
yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis, tidak
melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, tidak
memanipulasi tulisan atau dokumen, tidak mengandung unsur SARA, tidak
mengandung unsur pornografi, menggunakan EYD yang benar, dan selalu
mencantumkan sumber tulisan apabila diambil dari tulisan orang lain.
Saran
Untuk
menulis harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut. Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak oran lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orag lain dan bermanfaat, tidak perlu takut untuk
menulis. Seorang penulis harus mengerti tentang etika menulis, seperti
menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil
pengalaman tentang suatu kasus. Selalu menyertakan sumber ketika mengambil
tulisan dari web orang lain. Karena cakupan internet luas dan bisa dilihat oleh
orang-orang dari seluruh dunia. Tindakan plagiat dalam bentuk apapun tidak
dibenarkan, hargailah tulisan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar