Senin, 07 Oktober 2013

ETIKA DALAM MENULIS DI MEDIA INTERNET


ABSTRAKSI

Agung Nugroho. 18210851
ETIKA DALAM MENULIS DI MEDIA INTERNET
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Etika. Kode Etik. Menulis di Internet

Media menulis saat ini berbeda dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet, dengan internet masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi yaitu salah satunya dengan berupa tulisan. Beberapa contoh media menulis diinternet adalah blog, website, email, facebook, twitter dan masih banyak lagi. Menggunakan media internet ini masyarakat dapat berbagi  tulisan ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh dunia. Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis di internet  dan yang patut di perhatikan. Tujuan penulisan tugas ini adalah untuk mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang menulis di media internet dan untuk mengetahui aturan-aturan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam menulis di media internet. Dari hasil penelitian diketahui bahwa undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Selanjutnya mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi tulisan atau dokumen, tidak mengandung unsur SARA, tidak mengandung unsur pornografi, menggunakan EYD yang benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan apabila diambil dari tulisan orang lain .

Daftar Pustaka



PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Dimasa sekarang ini  Internet mungkin sudah tidak asing lagi bagi hampir seluruh masyarakat di dunia. Apalagi seiring perkembangan teknologi, internet sangat berperan penting. Internet dapat menyatukan hal – hal yang mungkin nampak jauh menjadi lebih dekat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya social media yang berkembang pesat seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, dsb. Berbagai macam informasi juga bisa di dapat melalui internet. Hal itu bisa didapat karena banyaknya orang yang menulis di internet. Di internet kita bebas untuk mengutarakan opini atau pendapat dengan cara menulis di media yang telah tersedia.  Untuk berkomunikasi di Internet ataupun Social media tentu ada beberapa aturan seperti layaknya kita berkomunikasi sehari-hari. Aturan tersebut bisa dikatakan sebagai etika.
Berbicara mengenai etika, etika adalah sesuatu yang tidak pernah lepas dalam kehidupan kita. Dalam keluarga pun, kita harus mempunyai etika. Dalam lembaga pendidikan, kita juga terikat dengan etika, begitu pula dalam lingkungan sosial masyarakat kita ini, etika juga diperlukan. Etika hukumnya wajib dan sangat diperlukan demi kelangsungan hidup masyarakat ini.
Mengingat pentingnya  cara beretika menulis di media internet harus lebih diperhatikan etika menulis dengan baik dan benar. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk membahas masalah etika menulis di media internet, dengan cara ETIKA DALAM MENULIS DI MEDIA INTERNET.

Perumusan Masalah
  • Undang-undang apakah yang mengatur tentang menulis di internet yang telah disahkan di Indonesia?
  • Apa saja perbuatan yang dilarang untuk menulis sebuah tulisan di internet ?

Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada etika dan kode etik menulis di media internet.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang akan dicapai
dalam penelitian ini adalah :
  1. Mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang menulis di media internet.
  2. Mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet

Metode Penelitian
Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah Media Internet (blog, website, email, facebook, twitter dan yang lain)
Data
Data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di internet.










LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika juga berasal dari kata ‘Ethikos’ (Yunani Kuno) yang berarti timbul dari kebiasaan yaitu sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia (Sumaryono, 1995).

Pengertian Menulis
Menulis dapat diartikan sebagai kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai. Menulis berarti mengekspresikan secara tertulis gagasan, ide, pendapat, atau pikiran dan perasaan (Tarigan, 1986). Sumarno (2009) mengungkapkan pendapatnya mengenai menulis yaitu meletakan simbol grafis yang mewakili bahasa yang di mengerti orang lain. Menurut Semi (2007) mengungkapkan pengertian menulis dalam bukunya yaitu suatu proses kreatif memindahkan gagasan ke dalam lambing-lambang tulisan.
Berdasarkan beberapa pendapat, disimpulkan menulis merupakan kegiatan berupa penuangan ide/gagasan dengan kemampuan yang kompleks melalui aktivitas yang aktif dan produktif dalam bentuk symbol huruf dan angka secara sistematis sehingga dapat dipahami oleh orang lain.
Pengertian Internet
Internet adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbale balik secara online (terhubung langsung). Internet merupakan integrasi dari berbagai peralatan tekhnologi komunikasi dan jaringan computer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (computer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain lain) yang tersebar diseluruh penjuru dunia secara interaktif.
Hubungan Etika dengan Internet
Etika di internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan internet. Etika lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tidak semua pengguna internet menaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Etika yang baik menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya.











METODE PENELITIAN

Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah Media Internet (blog, website, email, facebook, twitter dan yang lain)
Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika dan kode etik menulis di internet.












PEMBAHASAN
Etika Menulis di Internet
Di era media informasi dan teknologi saat ini memungkinkan semua orang  dapat dengan mudah menyuarakan buah pikiran mereka, melalui media internet saat ini telah merubah perilaku masyarakat dalam hal menulis, dahulu kita diperkenalkan dengan istilah “DIARY” yang merupakan catatan pribadi seseorang, saat ini hal semacam tersebut telah semakin hilang dengan adanya blog sebagai media penuangan ide pemikiran, aspirasi, hingga curthatan pribadi. Ditambah dengan semakin banyaknya media jejaring social yang menambah “daftar tunggu” dari penuangan “apa yang sedang anda pikirkan”. Saat ini, Segala sesuatu mudah untuk dilihat oleh setiap orang, hal tersebut telah menimbulkan efek negatif ataupun efek positif . dari segi positif, media internet akan menjadi sumber informasi tanpa batas, sebagai contoh ketika Si A memposting artikel mengenai tips perawatan laptop pada halaman blognya, pada waktu dan tempat berbeda Si B sedang mencari informasi mengenai Perawatan Laptop, hal tersebut akan menjadi sebuah kebermanfaatan bersama. dari hal tersebut menjadikan manfaat menulis di Internet memberikan manfaat yang luar biasa. Namun dari Menulis pada Menia internet juga memiliki efek negatif, ketika seseorang memposting sesuatu yang berbau SARA pasti akan menimbulkan suasana yang tidak mengenakkan dan pada akhirnya suasana di dunia dapat dibawa ke dalam dunia nyata dan akan berlanjut dengan kericuhan. Oleh karena itu etika dalam berinternet khususnya menulis diharapkan agar di perhatikan dan ditaati. Pada kegiatan “etika menulis blog” yang dihadiri oleh para blogger yang berjumlah 100 orang telah mengeluarkan 12 kesepakatan yang diharapkan dapat dijalankan oleh para pengguna internet  dan blogger dalam hal menjaga etika meunulis di media internet. Berikut 12 kesepakatan etika  menulis di blog:
1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog dan dapat di  terbawa pada dunia kenyataan menimbulkan ditangis menjadi bagian dari  dunia, melalui media internet setiap orang dapat menyuarakan buah pikiran mereka. Media internet saat ini telah memiliki banyak jenis, seperti media jejaring social, blog ataupun dengan mudah masuk pada dunia tanpa batas, perilaku masyakat saat ini telah berubah dalam hal menulis, dahulu pada era.
Selain 12 kesepakatan para blogger diatas, pemerintah RI telah mengeluarkan  aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di Internet yang sudah di Undang-undangkan yang ditetapkan pada tahun 2008. Aturan tersebut adalah undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kita sebagai pengguna media internet.
Cara Menulis yang Baik
1. Gunakan bahasa yang sopan.
2. Jangan berteriak-teriak. Menulis dengan mengaktifkan huruf besar (kekunci Caps Lock) dapat diartikan sebagai pertanda kemarahan dan kurang ajar. Orang mungkin menganggap anda sebagai pengguna internet yang tidak baik, atau tidak sopan sama sekali. Anda tentu pergi sekolah dan belajar membuat karangan, jadi gunakan ilmu tersebut. Gunakan huruf besar dan kecil pada tempatnya.
3. Kenali dengan siapa anda bicara Salah satu siasat perang Tzun Zu (atau Shin Zui ya? ) adalah “kenali dirimu dan kenali lawanmu maka kau akan selamat dalam pertempuran”.

4. Jangan berlebihan
Lebay adalah bahasa gaul yang saat ini sedang ngetrend. Berlebihan dalam memakai tanda baca dan huruf. Biasanya anak2 remaja yang menggunakan “teknik” ini. beberapa
bagi sebagain orang mungkin menganggap paduan huruf dan simbol membuat tulisan menjadi lebih menarik. Tapi dari pengalaman , tak sedikit pula orang yang uring-uringan mendapat SMS seperti itu. Bisa rumit kalau urusan bisnis menggunakan teknik seperti itu.
5. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
6. Jangan langsung mengklaim bahwa kesalahan ada pada pihak lain.
Etika dan kode dalam menulis di internet :

1.Jagalah nama baik Anda di internet seperti Anda menjaganya di kehidupan nyata. Banyak orang melakukan itu karena mereka merasa kalau di internet tidak dikenali.
2.Perhatikan kondisi sosial yang ada dilingkungan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
3. Jangan menulis kata-kata yang berbau SARAHal tersebut akan memicu terjadinya pertikaian
4. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5.Jika ingin mengambil karya tulis orang lain, harus dituliskan sumbernya.
6.Jangan melakukan floodFlood ini maksudnya mengulang posting yang sudah kita postingkan.
7.Gunakan bahasa yang baik dan sopan dalam berbahasa atau gambar tidak mengandung pornoaksi.
8.Mempunyai maksud dan hal yang baik demi masyarakat.
9.Sifat menulis yang dicurahkan banyak memberi manfaat ketimbang hal yang bertele-tele.
10.Tidak berkesinambungan hal-hal yang itu-itu saja.
11.Lebih baik memiliki perluasan makna yang tepat.
12.Adanya ketepatan berita yang ditentukan atau dimuat dalam sebuah wadah.


Etika dan kode dalam menulis di koran/majalah (jurnalis):

1.Harus berdasarkan pada fakta yang ada dimasyarakat sekitar sehingga menghasilkan berita yang lebih kongkrit.
2.Akurat yang dibicarakan tentang masalah yang berlaku tidak dilebih-lebihkan atau dikurang-kurangi.
3.Memiliki keaktualan informasi yang ada.
4.Sudah melakukan observasi atau pengamatan.
5.Lebih berimbang dan tidak memihak kepentingan tertentu.
6.Menulis yang baik tidak mengandung SARA dan pornoaksi.
7.Lebih objektif dalam pengadaan berita yang ada.
8.Menuliskan tempat kejadian,tanggal,dan peristiwa yang ada.
9.Menghormati narasumber yang ada.
10.Sudah melakukan riset terlebih dahulu dalam aktualisasi data/imformasi yang kita dapat.
11.Menghargai sumber yang ada.
12.Tidak melakukan kekerasan menulis dalam kelompok atau organisasi yang memihak kearah tidak baik.








KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
            Menulis sebuah tulisan di media internet harus memiliki etika yaitu dengan melihat undang-undang yang ada atau yang berlaku di Indonesia tentang media elektronik. Undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Selanjutnya untuk mengetahui hal – hal apa saja yang harus diperhatikan untuk menulis di media internet yaitu seperti, tidak melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya system elektronis, tidak memanipulasi tulisan atau dokumen, tidak mengandung unsur SARA, tidak mengandung unsur pornografi, menggunakan EYD yang benar, dan selalu mencantumkan sumber tulisan apabila diambil dari tulisan orang lain.

Saran
            Untuk menulis harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut. Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak oran lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orag lain dan bermanfaat, tidak perlu takut untuk menulis. Seorang penulis harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Selalu menyertakan sumber ketika mengambil tulisan dari web orang lain. Karena cakupan internet luas dan bisa dilihat oleh orang-orang dari seluruh dunia. Tindakan plagiat dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, hargailah tulisan orang lain.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar