ETIKA PASAR BEBAS
Keuntungan moral pasar bebas
Pertama, system ekonomi pasar bebas
menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua
pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair,
dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara
fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif
tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang
optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan
ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin
pertumbuhan ekonomi.
Kelima, pasar juga memberi peluang
yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia
sistem ekonomi yang berlaku pada
pasar yang bebas menjamin keadilan dengan jaminan perlakuan yang sama bagi bagi
seluruh pelaku ekonomi. ini memang menjadi satu sistem yang baik walau beberapa
negara tetap memberikan proteksi kepada beberapa produk andalan negrinya. kalau
tidak ada proteksi, dikhawatirkan rakyat akan semakin menderita. aturan di
dalam pasar bebas dilakukan secara trnasparan dan objektif . dalam beberapa
hal, kondisi ini memang berlaku dan sangat ketat. masyarakat semakin cerdas dan
mereka tidak peduli satu produk berasal dari mana, yang penting produk itu
murah tapi berkualitas. pemerintah terkadang juga mencoba menghadang
tumbuhkembangnya satu produk yang lebih baik dari satu negara demi pertumbuhan
produk yang sama dari dalam negri walaupun kualitas ny kurang.
pasar bebas member peluang yang
optimal serta persaingan bebas yang sehat dan wajar. pasar yang bebas akan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi. asalkan ia mempunyai
produk yang bagus dengan pelayanan dan harga yang bersaing, ia juga bisa ikut
dalam pertempuran di gelanggang pasar yang bebas. pasar bebas dapat memberikan
peluang optimal untuk mewujudkan kebebasan manusia. hal ini juga menyebabkan
begitu banyak orang mendorong terwujudnya pada pasar seperti ini.
KEBIJKAN PEMERINTAH TERHADAP
“PASAR PERDAGANGAN BEBAS”
Dalam
perdagangan internasional atau perdagangan bebas, suatu kebijakan dari pihak
pemerintah perlu diberlakukan untuk tercapainya suatu pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas yang selalu berarah positif, disini ada beberapa kebijakan dari
pemerintah dalam perdagangan international atau perdagangan bebas.
1. Bea Cukai
2. Pajak
3. Tarif
4. Quota
5. Penunjukan Importir
6. Subtitusi Impor
Alasan diadakannya perdagangan International atau perdagangan Bebas yaitu :
1 Teori Klasik yang membahas tentang suatu
keungulan Absolut yang dikemukakan oleh adam smith serta tentang
efisiensi,ongkos produksi yang dikemukakan oleh david ricardo
2. Teori Moderen yang menyatakan faktor
produksi pada modal dan jumlah tenaga kerja yang banyak.
Beberapa kebijakan dalam mengatur laju expor
yaitu dengan cara :
1. Diversifikasi
a. Memperluas Pangsa pasar
b. Perbaikan Mutu
c. Menambah jenis barang
2. Devaluasi yaitu kebijakan dalam hal menurunkan nilai mata uang
3. Subsidi + Premi Expor
4. Kestabilan harga harga didalam negeri
Oleh : Rahmat Hidayatullah. Dewasa ini, masyarakat Indonesia masih mengalami kebingungan
mengenai kebijakan pemerintah di bidang ekonomi tentang Perdagangan Bebas.
Kebijakan ini seperti dua sisi mata koin, di satu sisi menguntungkan Negara
untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi para pengangguran di Indonesia yang
jumlahnya tergolong masih besar, di sisi lain secara tidak langsung, pemerintah
mengabaikan kesejahteraan rakyat di banyak sektor, terutama sektor usaha kecil
menengah, dan pertanian.
Berdasarkan data dari pusat statistik Indonesia
(BPS), Angka kemiskinan di Indonesia mencapai 35 juta orang atau 13,33 persen
dari jumlah penduduk yang mencapai sekitar 237 juta jiwa, sedangkan Bank Dunia
melaporkan kemiskinan di Indonesia masih berkisar sekitar 100 juta.
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Contohnya untuk usaha kecil dan menengah dibidang tekstil, dimana untuk daerah China, Hongkong ataupun Taiwan mengimpor barang ke Indonesia dengan harga yang sangat murah, karena di Negara mereka, proses produksi dilakukan dengan cara massal, sehingga dapat menekan biaya produksi.Hal hal seperti ini menyebabkan rakyat Indonesia belum siap untuk menghadapi situasi perdagangan bebas ini. Belum lagi kemampuan Negara Negara seperti China dan Hong Kong melihat kondisi pasar di Indonesia yang cenderung sangat konsumtif, dalam artian lebih mementingkan model daripada kualitas bahan.
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Contohnya untuk usaha kecil dan menengah dibidang tekstil, dimana untuk daerah China, Hongkong ataupun Taiwan mengimpor barang ke Indonesia dengan harga yang sangat murah, karena di Negara mereka, proses produksi dilakukan dengan cara massal, sehingga dapat menekan biaya produksi.Hal hal seperti ini menyebabkan rakyat Indonesia belum siap untuk menghadapi situasi perdagangan bebas ini. Belum lagi kemampuan Negara Negara seperti China dan Hong Kong melihat kondisi pasar di Indonesia yang cenderung sangat konsumtif, dalam artian lebih mementingkan model daripada kualitas bahan.
Kebijaksanaan di Bidang Impor
•
Kebijakan mengenai tarif bea masuk komoditi: Keputusan Menteri Keuangan No.
60/KMK.01/2002 s/d/ No. 100/KMK.01/2002. Bea masuk untuk garment
ditetapkan antara 15% s/d 20%.
•
Kebijakan mengenai barang yang diatur tataniaganya: Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 642/MPP/Kep/9/2002. Impor gombal baru dan
bekas (Ex. 6310.90.000) yang sebelumnya boleh diimpor oleh importir umum limbah
(IU Limbah) menjadi dilarang sama sekali.
Kebijakan di bidang impor dan ekspor
juga masih diarahkan untuk melindungi industri garment tersebut, antara lain
dengan mengenakan bea masuk yang cukup tinggi terhadap produk impor (antara 15%
– 20%), melarang impor gombal baru maupun bekas dan memberi kemudahan ekspor
bagi produsen yang berniat mengekspor produknya. Mengingat produk garment
adalah produk yang dikenakan kuota oleh beberapa negara importir maka
pemerintah, melalui serangkaian kebijakan, berusaha mengatur agar kuota ekspor
tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kebijaksanaan di Bidang Ekspor
• Kebijakan mengenai ketentuan umum
di bidang ekspor: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
575/MPP/Kep/VIII/2002. Tekstil dan Produk Tekstil (Ex HS 4202, 5001s/d 6310, Ex
6405), khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa,
Kanada, Norwegia dan Turki) termasuk ke dalam barang yang diatur ekspornya.
•Kebijakan mengenai kuota: Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 311/Mpp/Kep/10/2001 tentang
Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil Dan Produk Tekstil. Seperti diketahui, beberapa
negara importir menerapkan sistem kuota untuk impor tekstil dan produk tekstil
mereka. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kuota dan
manajemen kuota yang transparan agar pemanfaatan kuota lebih optimal, memberi
kemudahan serta lebih memberi kepastian bagi dunia usaha.
Kebijakan Kuota
Dalam perdagangan internasional,
penerapan kuota TPT oleh beberapa negara tertentu dianggap membantu memperluas
perdagangan global. Hal ini karena negara eksportir secara lama kelamaan akan
kehabisan kuota, yang akan mendorong para buyer untuk mencari negara baru yang
belum memperoleh hambatan kuota. Dengan semakin meningkatnya ekspor, negara
produsen baru tersebut lambat laun akan dikenai kuota juga. Hal ini akan
mendorong para buyer untuk mencari negara baru lagi yang masih belum terkena
kuota.
Bagi pengusaha garment, adanya
kebijakan kuota tersebut cenderung merugikan karena mereka harus mendapatkan
jatah kuota untuk dapat mengekspor ke negara-negara kuota meskipun mereka telah
memperoleh order dari buyer. Hal itu menimbulkan potensi kerugian bagi
pengusaha karena sebenarnya mereka mampu memenuhi order tersebut. Potensi
kerugian juga dapat timbul karena buyer mengalihkan order ke negara lain karena
takut bahwa kuota untuk komoditi yang dipesannya telah terlampaui.
Sumber
:
http://rayvictory.wordpress.com/2012/05/25/dampak-kebijakan-terhadap-perdagangan-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar