Hak Pekerja
Hak
atas Pekerjaan dan Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan
tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap
pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil
adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat
dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah
dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak
atas upah yang adil.
Hak
atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Hak
Perlakuan Keadilan dan Hukum
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh
dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada
prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh
ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun
peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
Hak
atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga,
serta urusan social lainnya.
Hak
atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai
kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan
uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi
memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
Whistle Blowing
internal dan eksternal
Whistle
blowing
Dalam
dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan
perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah
agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt
dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan
entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak
yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua
macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle
blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi
moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk
mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu melakukan beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan
untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia
sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu
tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan. sumber : google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar